Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam membeli tanah:
Lokasi
Lokasi merupakan faktor utama. Sebelum Anda membeli tanah tentukan dahulu apa tujuan dan rencana Anda. Pilihlah lokasi yang paling cocok dengan tujuan Anda. Jika tujuan Anda hanya untuk investasi - artinya tanah tersebut tidak akan digarap - pilihlah lokasi yang mudah dijangkau dan terpantau oleh Anda sendiri.
Hal ini berkaitan dengan pengawasan, banyak sekali kasus bangunan liar yang berdiri di tanah kosong yang tidak terpantau. Kalau sudah begini bisa repot jadinya. Jika Anda sudah terlanjur membeli tanah di luar kota atau di daerah yang berbeda dengan tempat tinggal Anda (mungkin karena murah), sebaiknya titipkan kepada orang yang bisa dipercaya, atau beri kesempatan kepada warga sekitar untuk menggarapnya, usahakan dengan perjanjian di atas kertas.
Lingkungan dan kondisi tanah
Jika Anda sudah cocok dengan kondisi dan lokasinya, yang perlu diselidiki adalah harga. Jangan percaya dengan harga jual NJOP (Nilai Jual Wajib Pajak) yang tercantum dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), karena nilai NJOP bisa dirubah sesuai keinginan. Lebih baik Anda survey juga harga di sekitarnya sebagai perbandingan, perlu diingat bahwa harga penawaran selalu lebih tinggi dibanding harga sebenarnya. Semakin bagus lokasinya biasanya semakin mahal.
Legalitas dan Rencana Pemerintah.
Hal lain yang perlu Anda cermati adalah status tanah. Konsultasikan dengan Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membantu pengecekan. Status tanah ada beberapa macam :
Tanyakan juga Rencana Tata Ruang dan Peruntukan daerah tersebut. Apakah sesuai dengan tujuan Anda. Karena jika tidak sesuai Anda akan sulit untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini berguna jika suatu saat Anda membutuhkan pinjaman dari Bank.
Hati-hati juga jika Anda membeli lahan kosong di daerah perumahan, kadang-kadang developer nakal menjual lahan sisa yang sebenarnya peruntukan dan izinnya adalah daerah hijau. Meskipun sebetulnya bisa juga di urus izinnya hanya saja akan keluar uang lebih besar. Di Indonesia apa sih yang gak bisa? :)
Wah panjang juga yah, cukup dulu deh … semoga berguna.
Lokasi
Lokasi merupakan faktor utama. Sebelum Anda membeli tanah tentukan dahulu apa tujuan dan rencana Anda. Pilihlah lokasi yang paling cocok dengan tujuan Anda. Jika tujuan Anda hanya untuk investasi - artinya tanah tersebut tidak akan digarap - pilihlah lokasi yang mudah dijangkau dan terpantau oleh Anda sendiri.
Hal ini berkaitan dengan pengawasan, banyak sekali kasus bangunan liar yang berdiri di tanah kosong yang tidak terpantau. Kalau sudah begini bisa repot jadinya. Jika Anda sudah terlanjur membeli tanah di luar kota atau di daerah yang berbeda dengan tempat tinggal Anda (mungkin karena murah), sebaiknya titipkan kepada orang yang bisa dipercaya, atau beri kesempatan kepada warga sekitar untuk menggarapnya, usahakan dengan perjanjian di atas kertas.
Lingkungan dan kondisi tanah
- Hal utama yang perlu Anda perhatikan adalah akses jalan. Jangan sekali-kali membeli tanah yang tidak memiliki akses jalan karena investasi Anda tidak akan berkembang. Jangan terlalu percaya dengan rumor jika ada yang bilang di daerah tersebut akan dibangun jalan, karena Anda tidak akan pernah tahu pasti kapan rencana tersebut terlaksana.
- Sumber air, meskipun Anda tidak berniat menggarap tanah tersebut perlu juga ditanyakan kondisi dan sumber air di daerah itu, karena air merupakan kebutuhan vital. Juga apakah daerah itu bebas banjir atau tidak? Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, kalu perlu secara diam-diam. Tanyakan hal-hal di atas kepada masyarakat sekitarnya.
- Kondisi tanah, apakah tanah sawah atau tanah darat. Ketinggian tanah, lebih tinggi dari jalan atau lebih rendah. Sudah sesuaikah dengan tujuan Anda.
- Perhatikan lingkungan sekitar, apakah ada pembangunan berskala cukup besar di sekitar daerah tersebut, jika ada berarti daerah itu punya prospek yang cerah.
Jika Anda sudah cocok dengan kondisi dan lokasinya, yang perlu diselidiki adalah harga. Jangan percaya dengan harga jual NJOP (Nilai Jual Wajib Pajak) yang tercantum dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), karena nilai NJOP bisa dirubah sesuai keinginan. Lebih baik Anda survey juga harga di sekitarnya sebagai perbandingan, perlu diingat bahwa harga penawaran selalu lebih tinggi dibanding harga sebenarnya. Semakin bagus lokasinya biasanya semakin mahal.
Legalitas dan Rencana Pemerintah.
Hal lain yang perlu Anda cermati adalah status tanah. Konsultasikan dengan Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membantu pengecekan. Status tanah ada beberapa macam :
- Tanah adat / girik / letter c. Sebenarnya girik bukanlah bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak atas tanah adat atau tanah garapan, atau bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah garapan. Karena itu status hukum tanah girik tidak kuat, tapi bisa dijadikan dasar untuk pembuatan sertifikat.
- Sertifikat Hak adalah bukti kepemilikan yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat dan diakui negara. Sertifikat Hak sendiri ada beberapa macam, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha.
Tanyakan juga Rencana Tata Ruang dan Peruntukan daerah tersebut. Apakah sesuai dengan tujuan Anda. Karena jika tidak sesuai Anda akan sulit untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini berguna jika suatu saat Anda membutuhkan pinjaman dari Bank.
Hati-hati juga jika Anda membeli lahan kosong di daerah perumahan, kadang-kadang developer nakal menjual lahan sisa yang sebenarnya peruntukan dan izinnya adalah daerah hijau. Meskipun sebetulnya bisa juga di urus izinnya hanya saja akan keluar uang lebih besar. Di Indonesia apa sih yang gak bisa? :)
Wah panjang juga yah, cukup dulu deh … semoga berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar